Coblos Nomor 1 Prabowo-Hatta

Bagi:

Wednesday, 2 July 2014


Tak hanya disibukkan dengan aksi kampanye ke berbagai kota, dua pasang calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Indonesia juga harus melaporkan harta kekayaan masing-masing ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan tersebut, Capres nomor urut 1 Prabowo Subianto mencetak kekayaan tertinggi mencapai Rp 1,67 triliun dan US$ 7.503.134 atau setara Rp 89,4 miliar (kurs: Rp 11.912/US$) jika dibandingkan capres dan cawapres terdaftar lainnya. Uniknya, dengan harta triliunan rupiah tersebut, Prabowo hanya memiliki utang senilai Rp 28,99 juta.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (2/7/2014), kepemilikan surat berharga Prabowo memberi sumbangsih terbesar senilai Rp 1,53 triliun pada seluruh total kekayannya. Aset-aset itu tertanam di 26 perusahaan.
Prabowo juga tercatat memiliki harta tida bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 105,89 miliar. Capres yang didampingi cawapres Hatta Rajasa ini juga memiliki uang tunai berupa deposito, tabungan, giro, setara kas lainnya di empat rekening Rp 20,4 miliar dan satu rekening dalam bentuk dolar senilai US$ 3.134.
Tak ketinggalan, Prabowo juga mengoleksi barang seni dan antik senilai Rp 3 miliar. Dengan jumlah harta triliunan tersebut, Prabowo ternyata hanya memiliki utang senilai Rp 28.993.970.
Sementara itu, Capres nomor urut 2 Joko Widodo (Jokowi) tercatat memiliki total kekayaan yang lebih sedikit dengan jumlah tanggungan utang yang lebih besar. Dengan total kekayaan senilai Rp 29,9 miliar ditambah dana asing senilai US$ 27.633 atau Rp 329,2 juta, Jokowi menanggung utang sebesar Rp 1,9 miliar.
Sesuai ketentuan Pasal 5 Huruf F Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar pengumuman laporan harta kekayaan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2014, di Gedung KPU RI. Laporan tersebut juga telah diteruskan pada KPK sebagai syarat yang wajib dipenuhi capres-cawapres peserta pemilu 2014.
Berdasarkan Pasal 24 PKPU 15 Tahun 2014 Ayat 1 disebutkan, pasangan capres-cawapres mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi hasil verifikasi dan klarivikasi KPK kepada masyarakat, paling lambat dua hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di luar negeri, dengan difasilitasi oleh KPU.
Pelaporan harus dilakukan mengingat pemungutan suara di luar negeri akan berlangsung dari hari Jumat-Minggu atau pada 4-6 Juli 2014.

0 comments:

Post a Comment