Coblos Nomor 1 Prabowo-Hatta

Bagi:

Thursday, 19 June 2014


Komisi Pemilihan Umum akan mempermudah para pemilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Khusus bagi yang pindah memilih, seperti kalangan wartawan, mahasiswa, atau perantau lainnya, KPU tak mewajibkan mereka mengurus ke tempat asal untuk menyalurkan suara.

"Dia bisa minta A5 (formulir pindah memilih) ke KPU kabupaten/kota tujuan. Batasannya lebih cepat, paling lambat 10 hari sebelum 9 Juli," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 18 Juni 2014.

Hadar mengatakan, formulir A5 tersebut harus diberikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tiga hari sebelum hari H. Meskipun demikian, apabila ada halangan sehingga menjadi tidak sempat tetap bisa dibawa pada saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Jadi sangat longgar, kita kasih ruang yang banyak. Tujuannya, memang mau melayani warga," ujarnya.

Dalam kondisi normal, lanjut Hadar, formulir A5 diperoleh di TPS tempat dia terdaftar (kampung asal) sebagai pemilih. Setelah mendapatkannya, baru diserahkan ke PPS tujuan. 

"Paling lambat (diserahkan) tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Sejak kabupaten/kota menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah bisa diurus," ucapnya.

Terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Hadar menjelaskan, mereka yang diperbolehkan adalah warga yang tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan juga DPT. Namun, mereka tidak diperbolehkan memilih di sembarang tempat.

"Ada pemilih di DPT, yang belum masuk DPT masuk ke DPK. DPK terakhir ditetapkan pada 7 hari sebelum 9 Juli. Kalau di dua itu tidak terdaftar, itu boleh memilih di TPS, alamat sesuai KTP," katanya.

0 comments:

Post a Comment